BULAN MUHARROM
Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah.
Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini
memilki keutamaan yang sangat besar.
Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bulan
ini bukanlah dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar
Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar
Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan
Al-Muharram.1
Al-Muharram di
dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk
menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
{ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً
فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
“Sesungguhnya
bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu
di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)
Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda:
((… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ
وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان.))
“Setahun terdiri
dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan,
yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang
terletak antara Jumada dan Sya’ban. “2
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
{ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
“Janganlah
kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa
pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya.
Qatadah rahimahullah pernah berkata:
(إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ
الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ
كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ
أَمْرِه مَا يَشَاءُ.)
“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih
besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan
tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi
Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”3
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
(…فَجَعَلَهُنَّ حُرُماً وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ وَجَعَلَ
الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ، وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ وَاْلأَجْرُ أَعْظَمُ.)
“…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan
hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya
lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”4
Haramkah berperang di bulan-bulan haram?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama
memandang bahwa larangan berperang pada bulan-bulan ini telah di-naskh
(dihapuskan), karena Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:
{ فَإِذَا انسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا
الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ }
“Apabila sudah
habis bulan-bulan Haram itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana
saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5)
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang pada
bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada
bulan-bulan ini, tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram
dan masih berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.
Pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama.
Karena Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam memerangi
penduduk Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain.5
Keutamaan Berpuasa di Bulan Muharram
Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berpuasa selama
sebulan penuh di bulan Muharram atau sebagian besar bulan Muharram. Jika
demikian, mengapa Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam tidak
berpuasa sebanyak puasa beliau
di bulan Sya’ban? Para ulama memberikan penjelasan, bahwa kemungkinan besar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui keutamaan bulan
Muharram tersebut kecuali di akhir umurnya atau karena pada saat itu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar,
sakit atau yang lainnya.
Keutamaan Berpuasa di Hari ‘Asyura (10 Muharram)
Di bulan Muharram, berpuasa ‘Asyura tanggal 10 Muharram sangat
ditekankan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((…وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ
يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ.))
“… Dan puasa di
hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun
yang lalu.”6
Ternyata puasa ‘Asyura’ adalah puasa yang telah dikenal oleh
orang-orang Quraisy sebelum datangnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Mereka juga berpuasa pada hari tersebut. ‘Aisyah radhiallahu
‘anha berkata:
(كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ
الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ
يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه.)
“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa
Jahiliyah. Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam juga
mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh
orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau
meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa.
Barang siapa yang tidak ingin, maka silakan meninggalkannya.” 7
Keutamaan Berpuasa Sehari Sebelumnya
Selain berpuasa di hari ‘Asyura disukai untuk berpuasa pada
tanggal 9 Muharram, karena Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam pernah
berkeinginan, jika seandainya tahun depan beliau hidup, beliau akan berpuasa pada
tanggal 9 dan 10 Muharram. Tetapi ternyata Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam wafat
pada tahun tersebut.
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ – رضى
الله عنهما – يَقُولُ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ
عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ
تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم-: (( فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا
الْيَوْمَ التَّاسِعَ.)) قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى
تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu
‘anhuma bahwasanya
dia berkata, “ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan
memerintahkan manusia untuk berpuasa, para sahabat pun
berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh
orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila tahun depan -insya Allah- kita
akan berpuasa dengan tanggal 9 (Muharram).’ Belum sempat tahun
depan tersebut datang, ternyata Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam meninggal.”8
Banyak ulama mengatakan bahwa disunnahkan juga berpuasa
sesudahnya yaitu tanggal 11 Muharram. Di antara mereka ada yang berdalil dengan
hadits Ibnu ‘Abbas berikut:
(( صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ،
صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا.))
“Berpuasalah
kalian pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah
sebelumnya atau berpuasalah setelahnya satu hari.”9
Akan tetapi hadits ini lemah dari segi sanadnya (jalur
periwayatan haditsnya).
Meskipun demikian, bukan berarti jika seseorang ingin berpuasa
tanggal 11 Muharram hal tersebut terlarang. Tentu tidak, karena puasa tanggal
11 Muharram termasuk puasa di bulan Muharram dan hal tersebut disunnahkan.
Sebagian ulama juga memberikan alasan, jika berpuasa pada
tanggal 11 Muharram dan 9 Muharram, maka hal tersebut dapat menghilangkan
keraguan tentang bertepatan atau tidakkah hari ‘Asyura (10 Muharram) yang dia
puasai tersebut, karena bisa saja penentuan masuk atau tidaknya bulan Muharram
tidak tepat. Apalagi untuk saat sekarang, banyak manusia tergantung dengan ilmu
astronomi dalam penentuan awal bulan, kecuali pada bulan Ramadhan, Syawal dan
Dzul-Hijjah.
Tingkatan berpuasa ‘Asyura yang disebutkan oleh para ahli fiqh
Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari
‘Asyura ini, sebagai berikut:
1. Tingkatan pertama: Berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
2. Tingkatan kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
3. Tingkatan ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
4. Tingkatan keempat: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.
Sebagian ulama mengatakan makruhnya berpuasa hanya pada tanggal
10 Muharram, karena hal tersebut mendekati penyerupaan dengan orang-orang
Yahudi. Yang berpendapat demikian di antaranya adalah: Ibnu ‘Abbas, Imam Ahmad
dan sebagian madzhab Abi Hanifah.
Allahu a’lam, pendapat yang kuat tidak mengapa
berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, karena seperti itulah yang dilakukan
oleh Rasulullah selama beliau hidup.
Hari ‘Asyura, Hari Bergembira atau Hari Bersedih?
Kaum muslimin mengerjakan puasa sunnah pada hari ini. Sedangkan
banyak di kalangan manusia, memperingati hari ini dengan kesedihan dan ada juga
yang memperingati hari ini dengan bergembira dengan berlapang-lapang dalam
menyediakan makanan dan lainnya.
Kedua hal tersebut salah. Orang-orang yang memperingatinya
dengan kesedihan, maka orang tersebut laiknya aliran Syi’ah yang memperingati
hari wafatnya Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Husain radhiallahu ‘anhu terbunuh di Karbala’ oleh orang-orang
yang mengaku mendukungnya. Kemudian orang-orang Syi’ah pun menjadikannya sebagai
hari penyesalan dan kesedihan atas meninggalnya Husain.
Di Iran, yaitu pusat penyebaran Syi’ah saat ini, merupakan suatu
pemandangan yang wajar, kaum lelaki melukai kepala-kepala dengan pisau mereka
hingga mengucurkan darah, begitu pula dengan kaum wanita mereka melukai
punggung-punggung mereka dengan benda-benda tajam.
Begitu pula menjadi pemandangan yang wajar mereka menangis dan
memukul wajah mereka, sebagai lambang kesedihan mereka atas terbunuhnya Husain radhiallahu
‘anhu.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى
الْجَاهِلِيَّةِ.))
“Bukan termasuk
golonganku orang yang menampar-nampar pipinya, merobek-robek baju dan
berteriak-teriak seperti teriakan orang-orang di masa Jahiliyah.”10
Kalau dipikir, mengapa mereka tidak melakukan hal yang sama di hari
meninggalnya ‘Ali bin Abi Thalib, Padahal beliau juga wafat terbunuh?
Di antara manusia juga ada yang memperingatinya dengan
bergembira. Mereka sengaja memasak dan menyediakan makanan lebih, memberikan
nafkah lebih dan bergembira layaknya ‘idul-fithri.
Mereka berdalil dengan hadits lemah:
(( مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ
فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ.))
“Barang siapa
yang berlapang-lapang kepada keluarganya di hari ‘Asyura’, maka Allah akan
melapangkannya sepanjang tahun tersebut.”11
Dan perlu diketahui merayakan hari ‘Asyura’ dengan seperti ini
adalah bentuk penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka bergembira pada
hari ini dan menjadikannya sebagai hari raya.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang bulan Muharram dan
keutamaan berpuasa di dalamnya. Mudahan kita bisa mengawali tahun baru
Islam ini dengan
ketaatan. Dan Mudahan tulisan ini bermanfaat. Amin.
Daftar Pustaka
1. Ad-Dibaj ‘Ala Muslim. Jalaluddin As-Suyuthi.
2. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Imam An-Nawawi.
3. Fiqhussunnah. Sayyid Sabiq.
4. Risalah fi Ahadits Syahrillah Al-Muharram. ‘Abdullah bin Shalih
Al-Fauzan.http://www.islamlight.net/
5. Tuhfatul-Ahwadzi. Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri.
6. Buku-buku hadits dan tafsir dalam catatan kaki (footnotes) dan
buku-buku lain yang sebagian besar sudah dicantumkan di footnotes.
Catatan Kaki
1 Lihat
penjelasan As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj ‘ala Muslim tentang hadits di atas.
2 HR
Al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679/4383.
3 Tafsir
ibnu Abi hatim VI/1793.
4 Tafsir
Ibnu Abi Hatim VI/1791.
5 Lihat
Tafsir Al-Karim Ar-Rahman hal. 218, tafsir Surat Al-Maidah: 2.
6 HR
Muslim no. 1162/2746.
7 HR
Al-Bukhari no. 2002.
8 HR
Muslim no. 1134/2666.
9 HR
Ahmad no. 2153, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 8189 dan yang lainnya.
Syaikh Syu’aib dan Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini lemah.
10 HR
Al-Bukhari 1294.
11 HR
Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 9864 dari Abdullah bin Mas’ud dan
Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab no. 3513,3514 dan 3515 dari ‘Abdullah bin Mas’ud,
Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri. Keseluruhan jalur tersebut lemah dan
tidak mungkin saling menguatkan, sebagaimana dijelaskan dengan rinci oleh
Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah no. 6824.
Di salin dari tulisan: Ustadz Sa’id Ya’i Ardiansyah,
Lc., M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar