HAK-HAK JALAN
Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin
Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا
بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا
أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))،
قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ
الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ
الْمُنْكَرِ)).
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,” mereka (para sahabat)
berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.”
Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka
berilah hak jalan tersebut,” mereka bertanya,”Apa hak jalan tersebut,
wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Menundukkan (membatasi) pandangan,
tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”.
TAKHRIJ HADITS
Muttafaun ‘alaihi. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam
Shahih-nya (di kitab Fathul Bari) di kitab al Mazhalim wal Ghashab,
hadits no. 2465 dan di kitab al Isti’dzan, hadits no. 6229; Muslim dalam
Shahih-nya (dengan syarah an Nawawi) di kitab al Libaas waz Ziinah,
hadits no. 2121 dan di kitab as Salam, hadits no. 2161.
BIOGRAFI PERAWI HADITS
- Abu Sa’id Al Khudri Radhiyalllahu 'anhu. Beliau bernama Sa’ad bin
Malik bin Sinan bin ‘Ubaid dari Bani Khudrah -al Abjar- bin ‘Auf al
Khazraji al Anshari, lebih dikenal dengan sebutan Abu Sa’id al Khudri.
Dilahirkan di kota Madinah. Beliau dan ayahnya termasuk sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia.
Pada saat terjadi peperangan Uhud, beliau masih kecil, sehingga tidak
dapat ikut serta dalam peperangan, namun ayahnya, Malik bin Sinan
mengikutinya dan mati syahid dalam peperangan tersebut.
Setelah perang Uhud, beliau ikut berperang bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 12 peperangan dimulai dari perang
Khandak. Beliau salah satu ulama dan fuqaha para sahabat, banyak
mendengar dan meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan dari beberapa sahabat lain.
Beliau wafat di Madinah pada tahun 74 H, atau ada pula yang menyebutkan
beliau wafat 10 tahun sebelumnya, yaitu antara tahun 63-65H. Wallahu
a’lam. Lihat al Ishabah (3/66), al Bidayah wan Nihayah (9/4) dan at
Taqrib, hlm. 232 urutan no. 2253).
MAKNA HADITS SECARA RINGKAS
Suatu saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan melewati
beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah
seorang dari mereka. Di antara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu
'anhu, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menegur mereka agar
tidak melakukan hal itu. Namun para sahabat menyampaikan kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa mereka perlu duduk-duduk
untuk memperbincangkan suatu urusan. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan
tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain
yang melewati mereka, di antaranya yang disebutkan dalam hadits ini ada
empat macam hak. Yaitu, (pertama), menundukkan (membatasi) pandangan
(dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau
hal-hal yang diharamkan); (kedua), tidak mengganggu (menyakiti) orang
dengan ucapan maupun perbuatan; (ketiga), menjawab salam; (keempat),
memerintahkan (manusia) kepada kebaikan dan mencegah (mereka) dari
perbuatan mungkar.
KEDUDUKAN HADITS
Al Imam an Nawawi berkata,”Hadits ini banyak mengandung pelajaran yang
penting dan termasuk di antara sederetan hadits-hadits jami’ (yang
ringkas tetapi penuh makna), lagi jelas hukum-hukumnya.” [Syarh Shahih
Muslim, 14/86].
PENJELASAN DAN FAIDAH-FAIDAH HADITS
• Kata-kata (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ...) metode seperti ini, biasanya
digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi
sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya
adalah “jauhilah oleh kalian hal tersebut” atau “janganlah kalian
melakukan hal itu”. Seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda ((إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ)) yang artinya [1],
“jauhilah perkataan dusta” atau “janganlah kalian berdusta”.
Tapi apakah suatu perintah itu harus berarti wajib, atau apakah suatu
larangan harus berarti haram? Kita akan simak jawabannya pada penjelasan
berikutnya dalam tulisan ini.
• Kata (الطُّرُقَات) adalah bentuk jamak dari (الطُّرُق), sedangkan
(الطُّرُق) adalah bentuk jamak dari (الطَّرِيق) yang artinya adalah
jalan.
Al Imam al Bukhari menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di
kitab al Mazhalim dengan ungkapan (الصُّعُدَات) guna menunjukkan
kesamaan makna antara keduanya. Hal itu dikuatkan oleh hadits Abu
Thalhah Radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim, hadits no. 2161 ketika
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengungkapkan dengan kata
(الصُّعُدَات) dan Imam Muslim menyebutkannya dalam judul bab untuk
hadits ini di kitab as Salam dengan kata (الطَّرِيقِ).
Kemudian Imam al Bukhari -dalam judul bab yang sama di kitab al
Mazhalim- menyebutkan kata (أَفْنِيَة الدُّورِ), yang artinya adalah
pekarangan (halaman rumah), guna menunjukkan kesamaan hukumnya dengan
jalanan (selama pekarangan atau halaman rumah tersebut terbuka dan biasa
dilewati oleh orang banyak).
Dan itu didukung dengan hadits Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu dalam
riwayat Muslim, ketika Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu berkata:
((كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ، فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ فَقَالَ: مَالَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ))
“Ketika kami sedang duduk-duduk di halaman (pekarangan rumah), lalu
datanglah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
berkata,’Kenapa kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan?’.”
Sa’id bin Manshur menambahkan –dengan menukil- dari Mursal Yahya bin Ya’mur ungkapan berikut:
((فَإِنَّهَا سَبِيلٌ مِنْ سُبُلِ الشَّيْطَانِ أَوِ النَّارِ))
Sesungguhnya (tepi) jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka. [Lihat Fathul Bari, 11/12-13].
Itulah alasan kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya.
Termasuk pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat. [Fathul Bari, 5/135].
• Perkataan para sahabat “sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang”.
Dalam riwayat Muslim (hadits no. 2161) dari hadits Abu Thalhah
Radhiyallahu 'anhu terdapat tambahan kata-kata “dan untuk saling
mengingatkan (menasihati)”. Dan dari riwayat ini pula diketahui, bahwa
yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Abu Thalhah Radhiyallahu
'anhu. [Lihat Fathul Bari, 5/135].
Al Qadhi ‘Iyadh berkata,”Dalam perkataan sahabat tersebut terdapat dalil
yang menunjukkan, bahwa perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada mereka itu tidak untuk kewajiban, melainkan bersifat
anjuran dan keutamaan. Karena, kalau mereka memahaminya sebagai
kewajiban, tentu mereka tidak akan merajuk kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam seperti itu. Dan hal ini dijadikan dalil oleh mereka
yang berpendapat bahwa perintah-perintah itu tidak mengandung
kewajiban.”
Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar: “Namun, ada kemungkinan bahwa
mereka mengharapkan adanya nasakh (penghapusan hukum kewajiban tersebut)
untuk meringankan apa yang mereka adukan perihal keperluan mereka
melakukan hal itu, dan hal ini didukung oleh apa yang tersebut dalam
Mursal Yahya bin Ya’mur, di sana terdapat kata-kata ‘maka mereka mengira
bahwa hal itu merupakan keharusan (kewajiban)’.” [Fathul Bari, 11/13].
• Perkataan “jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut”.
Ibnu Hajar berkata,”Dari alur pembicaraan ini jelaslah, bahwa larangan
(duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya, Pen.) dalam hadits ini
adalah untuk tanzih (yang bermakna makruh bukan haram), agar tidak
mengendurkan orang yang duduk-duduk untuk memenuhi hak (jalan) yang
wajib ia penuhi”. [Fathul Bari, 5/135].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata, “… dan maksudnya adalah bahwa
duduk-duduk di tepi jalanan itu dimakruhkan”. [Syarh Shahih Muslim,
14/120].
• Perkataan “(hak jalan adalah) ghadhdhul bashar (menundukkan
pandangan), kafful adza (tidak mengganggu atau menyakiti orang),
menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran”.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyebutkan ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan) untuk
mengisyaratkan keselamatan dari fitnah karena lewatnya para wanita (yang
bukan mahram) maupun yang lainnya. Menyebutkan kafful adza (tidak
mengganggu atau menyakiti orang) untuk mengisyaratkan keselamatan dari
perbuatan menghina, menggunjing orang lain ataupun yang serupa.
Menyebutkan perihal ‘menjawab salam’ untuk mengisyaratkan keharusan
memuliakan atau mengormati orang yang melewatinya. Menyebutkan perihal
‘memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran’ untuk
mengisyaratkan keharusan mengamalkan apa yang disyari’atkan dan
meninggalkan apa yang tidak disyari’atkan.”
Beliau melanjutkan,”Dalam hal ini terdapat dalil bagi yang berpendapat
bahwa saddudz dzara-i (menutup jalan menuju keburukan) merupakan bentuk
keutamaan saja bukan suatu kewajiban, karena (dalam hadits ini), pertama
kali yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam larang adalah duduk-duduk
(di tempat tersebut) guna memberhentikan mereka dari hal itu. Lalu
ketika para sahabat mengatakan “kami perlu duduk-duduk”, barulah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tujuan pokok dari larangan
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga diketahuilah, bahwa
larangan yang pertama kali itu adalah untuk mengarahkan kepada yang
lebih baik. Dari sini pula diambil kaidah, bahwa ‘mencegah keburukan
lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikan’.” [Fathul Bari, 5/135].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata,”Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah mengisyaratkan tentang alasan larangan beliau, bahwa hal itu dapat
menjerumuskan kepada fitnah dan dosa ketika ada para wanita (yang bukan
mahramnya) atau selainnya yang melintasi mereka, dan bisa berlanjut
hingga memandang ke arah wanita-wanita tersebut (secara bebas), atau
membayangkannya, berprasangka buruk terhadap wanita-wanita tersebut,
atau terhadap setiap orang yang lewat. Dan di antara bentuk mengganggu
atau menyakiti manusia adalah menghina (mengejek) orang yang lewat,
berbuat ghibah (menggunjingya) atau yang lainnya, atau terkadang tidak
menjawab salam mereka, tidak melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, serta
alasan-alasan lainnya yang bila dia berada di rumah dapat selamat dari
hal-hal seperti itu. Termasuk menyakiti (orang lain) pula bila
mempersempit jalan orang-orang yang ingin lewat, atau menghalangi para
wanita, atau yang lainnya yang ingin keluar menyelesaikan kebutuhan
mereka dikarenakan ada orang-orang yang duduk di tepi jalanan…” [Syarah
Shahih Muslim, 14/120].
• Tentang “menundukkan (menahan pandangan)”, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغُضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ .....
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman :
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya …”
[an Nur : 30-31].
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah mengatakan tentang
ayat tersebut,”Yakni, bimbinglah kaum Mukminin, dan katakan kepada
mereka yang memiliki iman, bahwa (di antara) yang dapat mencegah mereka
terjatuh ke dalam perkara yang merusak iman adalah (dengan) menundukkan
(menahan) pandangan mereka dari melihat aurat, para wanita yang bukan
mahram dan lelaki amrad (yang berparas elok), yang dikhawatirkan bisa
berpotensi menimbulkan fitnah (syahwat) bila memandangnya. Demikian pula
perhiasan dunia yang dapat memfitnah dan menjerumuskan ke dalam
larangan…”
Beliau juga mengatakan,”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…,’ (yakni) dari melihat aurat,
para lelaki (bukan mahram) dengan syahwat dan pandangan lain yang
dilarang …” [Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsir al Kalam al Mannan,
tafsir an Nur ayat 30-31]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ali Radhiyallahu 'anhu :
((يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ))
Wahai Ali, jangan kamu iringi pandangan dengan pandangan lain,
dibolehkan bagimu yang pertama saja sementara yang kedua tidak boleh.
[HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan al Hakim dari Buraidah
Radhiyallahu 'anhu. Dihasankan derajatnya oleh Syaikh al Albani dalam
Shahih al Jami’ ash Shaghir, no. 7953].
Maksud pandangan yang pertama adalah yang tak disengaja, statusnya
dimaafkan dan tak berdosa. Adapun pandangan kedua adalah yang disengaja
yang berdosa.
• Adapun kafful adza’ (tidak mengganggu dan menyakiti orang -dengan
ucapan maupun perbuatan-), maka merupakan salah satu ciri penting
seorang muslim sejati, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
((الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَ يَدِهِ))
Muslim (yang sempurna) adalah yang kaum Muslimin selamat dari (gangguan)
lidahnya dan tangannya. [HR Muslim dari Jabir Radhiyallahu 'anhu]
Dan kafful adza’ termasuk salah satu bentuk akhlak mulia. Abdullah bin
al Mubarak, ketika mensifati tentang akhlak yang mulia, ia berkata :
((هُوَ بَسْطُ الْوَجْهِ وَبَذْلُ الْمَعْرُوفِ وَكَفُّ الأَذَى)).
Yaitu bermuka manis, memberi kebaikan dan tidak mengganggu (menyakiti)
terhadap orang lain. [Diriwayatkan oleh at Tirmidzi, hadits no. 2005]
• Berkaitan dengan “menjawab salam”, itu merupakan kewajiban, dan
hendaknya menjawab dengan jawaban yang serupa, atau yang lebih baik
sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Dan jika kamu diberi suatu penghormatan (salam), maka balaslah
penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah ia dengan
yang serupa…[2] [an Nisaa` : 86].
Jadi, menjawab salam adalah kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya
sesama muslim yang memberi salam kepadanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
((حَقُّ الْمُسْلِِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَ
عِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَ اتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ
وَ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ))
Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima. Yaitu : menjawab
salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan dan
mendo’akan yang bersin. [Muttafaqun ‘alaihi, dari sahabat Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu]
• Tentang “memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar”, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkannya dalam
firmanNya :
وَلْتَكُن مِّنْكُم أُمَّةٌ يَّدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَونَ عَنِ الْمُنكَرِ، وَأُولَـئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali Imran : 104].
Dan di antara wasiat Luqman kepada anaknya :
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang
baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar dan bersabarlah
terhadap apa yang menimpamu… [Luqman : 17].
Merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu sebab utama
diperolehnya kebaikan dan kejayaan oleh pendahulu umat ini (para
sahabat Radhiyallahu 'anhum), sebagaimana difirmankan oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah …
[Ali Imran : 110].
Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ ...))
dan menyuruh (manusia) kepada yang baik adalah shadaqah, dan mencegah
(mereka) dari perbuatan mungkar adalah shadaqah … [HR Muslim, hadits no.
1674]
Demikianlah hak-hak dan adab-adab ketika seseorang duduk-duduk di tepi
jalanan, atau yang semisalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan
adab-adab atau hak-hak jalan yang lain sebagai berikut :
- Berkata yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu. [3]
- Memberi petunjuk jalan kepada musafir dan menjawab orang yang bersin
jika dia bertahmid [4] sebagaimana terkandung dalam hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu.
- Menolong orang yang kesusahan dan menunjukkan jalan bagi orang yang
tersesat, sebagaimana tertuang dalam hadits Umar Radhiyallahu 'anhu
dalam riwayat Abu Dawud [5], demikian juga dalam Mursal Yahya bin Ya’mur
dan dalam riwayat al Bazzar.
- Menolong orang yang terzhalimi dan menebarkan salam, seperti
dijelaskan dalam hadits al Barra’ Radhiyallahu 'anhu dalam riwayat Ahmad
dan At Tirmidzi.
- Membantu orang yang membawa beban berat, sebagaimana tertuang dalam
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu dalam riwayat al Bazzar.
- Banyak berdzikir kepada Allah, sebagaimana teriwayatkan dalam hadits
Sahl bin Hanif Radhiyallahu 'anhu dalam riwayat ath Thabarani.
- Membimbing orang yang bingung, seperti yang terpaparkan dalam hadits
Wahsyi bin Harb Radhiyallahu 'anhu dalam riwayat Ath Thabarani.
Kemudian Ibnu Hajar mengatakan: “Semua yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut ada empat belas adab”. [Fathul Bari, 11/13].
Hal-hal yang tersebut di atas mengandung faidah tentang kesempurnaan
Islam yang mengajarkan kepada umatnya tentang berbagai aspek kehidupan,
termasuk yang berkaitan dengan hak-hak jalan dan adab-adab ketika
duduk-duduk di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh khalayak manusia.
Sekaligus menunjukan, kebaikan dan keindahan ajaran Islam, yakni apabila
hal-hal di atas diamalkan oleh manusia, niscaya akan mendatangkan
kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan mereka di dunia. Wallahu
a’lam.
Maraji’:
1. Fathul Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
2. Syarhu Shahih Muslim, oleh Al Imam an Nawawi.
3. Sunan Abu Dawud.
4. Sunan at Tirmidzi.
5. Musnad al Imam Ahmad.
6. Shahih al Jami’ ash Shaghir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
7. Al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
8. Al Bidayah wan Nihayah, oleh al Imam Ibnu Katsir.
9. Taqrib at Tahdzib, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta)